Berita PPID

Standar Layanan Informasi Publik PPID Kabupaten Banyuwangi


PPID.BANYUWANGIKAB.GO.ID - Dalam rangka mewujudkan komitmen transparansi dan akuntabilitas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuwangi menetapkan Standar Layanan Informasi Publik melalui penetapan Nomor 1 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara mudah, cepat, dan transparan.

Tujuan utama dari penetapan standar layanan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi pemohon informasi. Dokumen ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari prosedur permohonan informasi publik, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga mekanisme pengajuan keberatan jika permohonan ditolak.

Dengan adanya dokumen ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan haknya untuk memperoleh informasi publik. Salinan Penetapan Standar Layanan Informasi Publik selengkapnya, klik tautan berikut:

Salinan SK SLIP