Tugas PPID
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Fungsi PPID
a. Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik penyelesaian sengketa informasi.